Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah pusat mengeluarkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap).
Di Kabupaten Karawang, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya menjadi salah satu daerah program PTSL yang dilaksanakan prosesnya mulai pendataan sampai pengukuran di tahun 2018 lalu.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Bagikan 67 Sertifikat Tanah
Camat Batujaya, Rohmana, mengatakan, kurang lebih 1.700 bidang tanah milik warga Desa Batujaya sudah mengikuti program ini tahun 2018 lalu.
“Saat ini sudah kami lakukan penyerahan sertifikat hasil dari program PTSL ini kepada masyarakat,” kata Rohmana kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Rabu (6/3/2019).
Berita Terkait : Presiden Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat di Jakarta Selatan
Diakuinya, penyerahan sertifikat tahap keempat ini untuk 540 bidang tanah warga. Dan masyarakat yang mengikuti PTSL ini cukup bahagia karena sudah mendapatkan sertifikat.
“Mudah-mudahan sertifikat yang sudah diterima oleh warga ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya minimal kaitan kepastian hukum mereka sudah miliki,” ungkapnya.(sir)