Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Aceh Timur didesak mengejar pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 28 kilogram yang diamankan dari tiga tersangka pada Kamis (7/3/2019).
Barang haram seberat 28 kilogram itu diamankan saat sedang diangkut menggunakan becak mesin yang dikemas dalam viber ikan di Kecamatan Simpang Ulim.
Baca Juga : Polres Aceh Timur Sita 28 Kg Sabu dan Tiga Tersangka Ditangkap
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi, mengapresiasi kinerja polisi yang telah berhasil mengamankan barang bukti dan tiga tersangka yang bertugas sebagai kurir mengantarkan barang haram itu.
“Akan lebih menantang lagi, jika pihak kepolisian dapat menemukan aktor utama pemain barang haram tersebut,” kata Auzir kepada spiritnews.co.id, Minggu (10/3/2019).
Berita Terkait : Diduga Menggelapkan Uang, Karyawan PT Deli Tebing Luhur Ditangkap Polisi
Menurutnya, penyelidikan kasus sabu 28 kilogram ini jangan berhenti hanya dengan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir. Polisi harus bisa menyentuh dan menangkap bandarnya.
“Selama ini yang menjadi sasaran penangkapan hanyalah orang suruhan. Sedangkan bandarnya selalu aman dan tidak tersentuh hukum.
“Kami apresiasi pengungkapan kasus sabu tersebut, tapi disisi lain akan lebih membanggakan jika polisi bisa menemukan aktor utama sebagai pemiliknya,” ujarnya.
“Yang jelas kami mendukung sepenuhnya setiap langkah kepolisian dalam mengungkap dan menangkap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tambahnya.(azr)