Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id-Sudah sepuluh tahun berpisah, Pelaku Endang bin Eman (54), warga Nagasari ingin merajut kembali rumah tangga dengan korban, Yati Sumini (45), tetapi pelaku diduga emosi langsung menusuk korban karena menolak rujuk dengan perkataan yang kurang menyenangkan, Sabtu (9/3/2019) sekira jam 5 sore.
Endang mendatangi rumah mantan istri, Yati di Desa Jebung Kaum III, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat untuk mengajak rujuk untuk nikah kembali . karena mendapatkan perkataan yang kurang menyenangkan dari korban.
Baca Juga: Pria Ini Tega Habisi Neneknya Dengan Pisau Dapur
“Pelaku tersulut emosinya dan keluar mengambil sebilah pisau dapur yang ada di dalam jok motor, kemudian pelaku menghampiri pelaku dan melakukan penusukan secara berkali-kali sehingga korban mengalami luka di perut dan tangan,” jelas Kasat Reskim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Selasa (12/3/2019).
“Kondisi korban saat ini sudah membaik dan melakukan perawatan rawat jalan,” tambahnya.
Berita Juga: Dalam 18 Jam, Enam Pelaku Penusukan Terhadap Anggota Polri Berhasi Diringkus
AKP Bimantoro menuturkan, pelaku menusuk korban diduga spontan bukan ada rencana ingin membunuh, sementara pisau dapur sendiri menurut pengakuan pelaku memang sering dibawa di taruh dalam jok motor.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2, ancaman hukuman sekitar 5 Tahun penjara,” tandasnya.(ybs)