Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menegur PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3 dan PT Sinar Pasundan, akibat penanganan limbah dari penyortiran bahan baku tidak maksimal.
Bahkan, DLHK tidak akan segan-segan mencabut izin operasional PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3 dan PT Sinar Pasundan, bila tidak menangani limbahnya dengan maksimal karena mengganggu kenyamaan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga : DLHK Karawang Tinjau Lokasi Penimbunan Limbah Pasir PT Monokem
Hal itu terungkap ketika DLHK Karawang melaksanakan rapat pembahasan laporan pengaduan masyarakat mengenai penanganan limbah penyortiran bahan baku PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3, Jumat (15/3/2019) di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, di Jalan By Pass, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Hari ini kami sudah melakukan pertemuan dengan managemen PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3 dan PT Sinar Pasundan (sebagai pihak ketiga yang mengelola limbah PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Rosmalia Dewi, kepada spiritnews.co.id, usai rapat.
Berita Terkait : Warga Wadas Resah dan Mual Hirup Bau Limbah, Polisi Buru Pelaku Pembuang Limbah Cair
Menurutnya, PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3 menggunakan bahan baku untuk produksi brown paper dan mengunakan kertas karbon bekas yang diperoleh dari lokal dan impor.
“Kertas karton bekas yang digunakan masih mengandung material yang tidak dapat digunakan untuk produksi tetapi masih bernilai ekonmis dan tidak ekonomis. Sehingga limbah dari penyortiran bahan baku itu berserakan di lingkungan masyarakat dan menjadi beban pemerintah daerah,” katanya.
Dalam rapat tersebut, kata Rosmalia, direkomendasikan bahwa PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3 harus mengelola limbah sisa sortiran yang tidak bernilai ekonomis, sehingga tidak berserakan di lingkungan dan tidak menjadi beban pemerintah daerah.
“Pihak PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3 harus melaporkan hasil penanganan dan pengelolaan limbah sisa sortiran ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang,” jelasnya.
Apabila PT Pindodeli Pulp & Paper Mills 3 melaporkan pengelolaan limbahnya tersebut, lanjut Rosmalia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang memberikan sanksi teguran, bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bisa mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi kertas tersebut.(ybs)