Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Sepekan ini masyarakat Purwakarta digegerkan dengan kasus pembuangan bayi. Dimulai dari pembuangan balita berusia 7 bulan di Pasar Citeko, serta penemuan jabang bayi di Babakancikao dan Kelurahan Tegalmunjul.
Hal itu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, bahkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Iyus Permana kaget dengan adanya kasus tersebut.
Iyus langsung menginstruksikan kepada pihak – pihak terkait untuk langsung turun serta melakukan langkah – langkah agar tidak ada lagi kejadian yang serupa.
“Ya, kita mengusahakan khususnya kepada OPD terkait, khususnya dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perlindungan anak untuk segera mengadakan langkah-langkah,” ungkap Iyus ketika ditemui di Kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (9/4/2019).
Baca Juga : Bayi yang Dibuang Bakal Diserahkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak Balita Pemprov Jabar
Untuk melakukan pencegahan pihaknya juga meminta kepada OPD bukan hanya ke lokasi, tetapi turun langsung untuk segera mensosialisasikan serta mengedukasi kepada masyarakat.
“Bukan hanya ke lokasi kejadian tapi turun langsung ke masyarakat, baik dari kegiatan yang berkaitan dengan OPD tersebut,” katanya.
Sebagai pemerintah daerah dirinya merasa kaget, ada peristiwa seperti ini. Bahkan dirinya juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut kejadian tersebut, terutama kasus pembuangan janin bayi.
“Tetapi ini menjadi hikmah bagi kita untuk kedepannya supaya lebih sungguh-sungguh lagi untuk lebih giat lagi menanggulangi hal seperti ini, tetapi memang alangkah baiknya di usut,” ujar Iyus.
Berita Terkait : Bupati Anne Mendoakan Kesembuhan Dian, Bayi Usia 5 Bulan yang Dikubur Hidup – hidup
Sedangkan untuk kejadian waktu lalu di Plered dimana seorang ibu menelantarkan bayi berusia 7 bulan, Iyus mengatakan dirinya sudah meminta Dinsos untuk memberikan pendampingan, dikarenakan ibunya mengalami depresi, adapun terkait pembuangan janin bayi, dirinya menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Saya belum bisa memastikan kejadian ini. Hal ini perlu untuk ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian maupun kita sebagai aparat pemerintah yang menjadi beban tanggung jawab untuk membina mereka,” ujarnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta, Nur Aisah Jamil, terkait hal diatas merasa prihatin terhadap sikap orang tua yang tidak bertanggungjawab dalam membesarkan anak.
“Semua pihak hendaknya bisa menjadi penyeimbang bahwa membesarkan anak itu adalah ibadah, apapun kondisinya anak perlu mendapatkan hak dan perlindungan dari orang dewasa,” kata Aisah.
Menurutnya, tingkat kestabilan emosi perempuan dalam membesarkan anak, bisa tidak stabil diantaranya karena faktor ekonomi dan daya dukungan keluarga.
“Ada sejumlah upaya untuk mengatasi hal itu, diantaranya memberikan pemahaman kepada ibu pra nikah atau pasutri, penguatan mental dari para pemuka agama, dukungan dari keluarga dekat dan hubungan sosial harus ditingkatkan karena faktor ekonomi bisa jadi pemicu utama,” ungkapnya.(rls/sn)