Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang sosialisasi tentang pajak kepada pengusaha restoran se-Kabupaten Karawang, Senin (22/4/2019).
Kejaksaan mengingatkan pentingnya kesadaran membayar pajak kepada pelaku bisnis restoran.
“Pajak itu bersifat memaksa karena telah diatur dan tertuang dalam undang – undang. Dan dibuat untuk memudahkan semua pihak bukan malah mempersulit,” kata Romdoni Yuliasari, Kasi Datun Kejari Karawang kepada puluhan pengusaha restoran di Hotel Brits.
Yuliasari mengatakan, pihaknya tak segan-segan untuk bertindak tegas kepada pengusaha restoran yang kerap menunggak pajak. Jika pengusaha tak taat, pihaknya bakal menutup restoran yang tak mengindahkan pemerintah daerah.
Baca Juga : Bapenda Karawang Fokus Kelola 11 Sektor Pajak untuk Peningkatan PAD
“Kalau sudah tiga kali ditagih tak mengindahkan kita akan mediasi. Kalau sudah mediasi kali tapi tidak juga digubris, kita bisa lakukan penutupan sementara. Itu untuk pembelajaran kepada restoran lainnya,” tegasnya.
Namun, kata Yuliasari, hal itu tak mutlak terjadi, sebelum benar – benar menjatuhkan sanksi, pihaknya bakal berkomunikasi intensif dengan pengusaha restoran, untuk mencari tahu penyebab tidak bayar pajak.
“Silahkan untuk konsultasi ke kejaksaan. Kantor kami terbuka untuk umum dan bisa konsultasi gratis,” kata dia.
Dikatakan, pihaknya bakal mendampingi restoran yang kesulitan keuangan. “Kalau kondisi perusahaan memang hidup segan mati tak mau, kita bisa bina. Tapi kalau koordinasi dengan disnaker tak ada perubahan, kita ketemu di pengadilan,” katanya.
Berita Terkait : Mudahkan Informasi PBB, Bapenda Purwakarta Launching Aplikasi Siceupol
Ia juga mengimbau para pengusaha restoran untuk tidak menggunakan jasa calo saat mengurus pajak.
“Jangan pakai calo. Sebab riskan kena tipu. Kalau sudah jadi korban, itu karena kita yang terlalu percaya calo. Mulai saat ini belajar mengurus pajak sendiri,” kata Yuliasari.
Saat ini, Pemkab Karawang sedang menggenjot pajak restoran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang telah bekerjasama dengan Kejari untuk menagih pajak – pajak yang tertunggak dari para pengusaha restoran.
“Sesuai undang – undang yang berlaku, jaksa bisa bertugas untuk menagih pajak yang tertunggak,” ungkapnya.(sir)