Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Terpilih Terancam Didiskualifikasi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Koordintor Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Calon legislatif (Caleg) yang sukses terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu agar jangan bersenang hati dulu. Sebab, langkah menuju kursi legislatif bisa terhenti bila partai politik (parpol) pengusung belum melaporkan dana lampanye.
“Parpol wajib melaporkan dana kampanye, paling akhir besok, tanggal 2 Mei 2019 pkul 18.00 WIB,” kata Koordintor Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, di Purwakarta, Rabu (1/5/2019).

Baca Juga : Pemkab dan KPU Purwakarta Akan Gelar Acara “Tribute To Pahlawan Demokrasi”

Bacaan Lainnya

Menurutnya, laporan dimaksud adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK merupakan bagian akhir, sebab sebelumnya Parpol telah diwajibkan pula menyampaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) kepada KPU.
“Sanksinya, parpol yang tidak menyerahkan LPPDK, seluruh caleg terpilih dari parpol tersebut tidak akan ditetapkan sebagai pemenang,” tegasnya.

Berita Terkait : 6 Kursi DPR RI dari Dapil Kota Bekasi – Depok Masih Milik Petahana

Diakuinya, sanksi ini tertuang dalam Pasal 338 ayat 3 UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilu 2019. Dalam hal pengurus Parpol tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, Parpol tersebut dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.
“Sanksi pidana juga mengancam bagi pengurus parpol yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar saat melaporkan dana kampanye. Mengacu kepada Pasal 496 UU 7 Tahun 2017, pelaku diancam kurangan 12 bulan dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ungkapnya.(akt)

Pos terkait