Jakarta, spiritnews.co.id – Tim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati 43 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi non prosedural pada inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT ASR di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019) lalu.
Keseluruhan calon pekerja migran itu adalah perempuan yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan 31 calon pekerja migran ke negara penempatan Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Namun, PT ASR tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Sidak Kemnaker Temukan 26 Calon Pekerja Migran Non Prosedural
Selanjutnya 43 calon pekerja migran tersebut diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta untuk diberikan pengarahan dan pendalaman kasusnya yang kemudian akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna, mengatakan, sidak di PT ASR ini berawal dari laporan masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami akan mendalami indikasi penempatan secara non prosedural, terutama bagi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia, sedangkan untuk calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dapat dipastikan non prosedural,” kata Yuli.
Berita Terkait : Manfaatkan Program Amnesty, 51 Pekerja Migran Dipulangkan dari Yordania
Kasie Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker & K3, Rihat Purba, mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana, mengatakan, penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
“Untuk menghindari pemahaman keliru ke masyarakat menyusul disepakatinya kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) Pekerja Migran Indonesia antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem dibawah kontrol langsung pemerintah. SPSK ini dilakukan dengan jumlah dan waktu terbatas serta hanya dapat dilakukan oleh P3MI yang terseleksi,” kata Eva.
Penempatan PMI terbatas hanya untuk enam profesi saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper dengan daerah penampatannya pun terbatas hanya di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran.
Eva menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut ijin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan termasuk melakukan proses pidana sesuai ketentuan berlaku.
Ia mengimbau kepada semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah. Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat.(rls/sir)