Kota Tangerang, spiritnews.co.id – Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) di Yordania akhirnya berhasil pulang ke tanah air dengan selamat pada Sabtu (20/4/2019) malam.
Proses pemulangan (repatriasi) 51 TKI-B tersebut dilakukan dengan memanfaatkan program amnesty (pengampunan atas pelanggaran/kesalahan hukum) yang sedang diberlakukan pemerintah Yordania.
Pemulangan 51 PMIB ini merupakan tahap ke-3 dengan jumlah terbesar pemulangan WNI sejak dua tahun terakhir. Pada bulan sebelumnya proses repatriasi telah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yang seluruhnya berjumlah 38 orang.
Baca Juga : Pemerintah Pulangkan Pekerja Migran Diah Anggraini dari Yordania
“Program amnesty tahun 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania,” kata Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Dikatakan, mayoritas peserta program ini adalah pekerja migran bermasalah yang berstatus ilegal (tidak berdokumen), yang telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.
“Di sana masih ada sekitar 1.040 orang PMI yang menunggu program amnesty. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran, ” kata Yuli.
Yuli mengungkapkan ke-51 PMI-B itu terbanyak berasal dari provinsi Jabar yakni 35 orang. Diantaranya dari Indramayu (9), Cirebon dan Karawang (5), Subang (4), Sukabumi dan Purwakarta (3) dan Bekasi, kabupaten Bandung, Cianjur (2).
Berita Terkait : Ini Upaya Pemerintah Indonesia Melindungi Pekerja Migran
Sepuluh pekerja migran dari provinsi Banten yakni Tangerang (8) dan Serang (2). Berikutnya dua pekerja migran masing-masing dari provinsi NTB (Sumbawa dan Lombok Tengah), Jawa Tengah (Pekalongan) dan provinsi Jawa Timur (Jember dan Banyuwangi).
Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto, mengatakan, program amnesty pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya.
“Kami menargetkan setidaknya 50% dari WNI yang berstatus illegal dapat dibantu kepulangannya,” kata Andy.
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir nanti tanggal 12 Juni 2019.
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, telepon, maupun melalui media sosial.
Menurut Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesty ini adalah para pahlawan penyumbang devisa, yang seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.
Karena itu, diharapkan mereka dapat memanfaatkan program Amnesty ini untuk dapat kembali ke Indonesia. Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) per hari.
Setelah diumumkannya program Amnesty ini jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya.
Dengan kebijakan Amnesty ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran ijin tinggalnya di Yordania.
“KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan beberapa institusi pemerintah terkait agar bisa membantu kepulangan mereka ke tanah air,” kata Atase Suseno.
Suasana haru tercipta saat para PMIB bertemu keluarganya yang menjemput di bandara.
“Alhamdulillah bisa pulang melalui amnesty Yordania. Jadi bisa pulang gratis dan proses kepulangannya pun sangat cepat, ” kata Altarmini (35) asal Bandung yang telah bekerja lima tahun di Yordania.
Altarmini terharu dan terisak saat anak dan orangtuanya menjemput di Bandara Soekarno – Hatta.
Sementara Tania (31) pekerja migran dari Cianjur mengaku senang bisa kembali ke tanah air.
“Saya senang bisa kembali ke tanah air dengan cepat dan tanpa beaya. Semua hak-hak kami pun sudah dilunasi. Tak ada masalah, ” ujar Tania yang telah tujuh tahun berpisah dengan keluarganya.(rls/sn)