Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sebanyak 47 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang diserahkan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, di aula Bappeda Pemkab Karawang, Senin (20/05/2019).
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan, CPNS ini akan diberikan masa percobaan paling lama 1 tahun, sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS.
Baca Juga : 11.597 ASN Karawang Menunggu Kabar Kenaikan Gaji
“Apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak segan-segan untuk memberhentikan dari CPNS,” kata Cellica.
Cellica meminta para bidan CPNS ini mensyukuri yang dibuktikan dengan cara menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat.
“Khususnya untuk mensukseskan program pengentasan kemiskinan yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah yaitu menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB),” katanya.
“Para bidan juga diminta dapat bekerja keras dan bekerja cerdas membantu mengatasi persoalan-persoalan di bidang kesehatan, sehingga AKI dan AKB dapat ditekan, dengan demikian derajat kesehatan masyarakat Karawang lebih meningkat,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkab Karawang Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa
Dalam pengangkatan CPNS ini, kata Cellica, Pemkab Karawang tidak memungut biaya apapun.
“Apabila ada orang-orang yang mengaku dapat menghubungkan dengan orang-orang dalam atau pengambil kebijakan Pemkab Karawang, maka orang tersebut merupakan oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan, setelah melalui perjuangan yang panjang dan melelahkan dari PTT yang berusia lebih dari 35 tahun, akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang jabatan dokter, dokter gigi dan bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
“Dan bidan PTT di lingkungan Pemkab Karawang ada sebanyak 47 orang yang dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan sisanya sebanyak 1 (satu) orang mengundurkan diri karena mengikuti pemilihan anggota legislatif,” kata Aang.
Kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan PTT Kemenkes menjadi CPNS di lingkungan pemda merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan disparitas dan distribusi yang tidak merata dari tenaga kesehatan di indonesia.
“Putra-putri daerah ini bersedia ditempatkan di daerah tempat mereka bertugas, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil. Pengabdian mereka yang sebagian besar telah bertugas lebih dari 9 tahun hingga saat ini,” ungkapnya.(sir)