Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pegawai Negeri menanti Rencana Pemerintah Pusat untuk menaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), Mereka berharap kenaikan tersebut dapat menutup biaya hidup yang saat ini semakin mahal.
“Kenaikan gaji ini merupakan anugerah bagi para ASN.Kami menilai, sudah layak gaji pokok ASN naiik. Sebab, sejak beberapa tahun terakhir ini, gaji ASN memang tidak mengalami kenaikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) , Asep Aang Rahmatullah di ruang kerjanya, Kamis (12/4/2018).
Dikatakannya, rencana kenaikan gaji pokok ASN, saat ini masih dalam kajian Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selama ini, acuan penggajian ASN masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebab dana gaji untuk ASN berasal pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), ” katanya.
Aang mengatakan, jumlah ASN di Kabupaten Karawang saat ini ada 11.597 orang. Setiap ASN mendapatkan gaji pokok yang bervariatif disesuaikan dengan golongan mereka.
Gaji pokok golongan I A adalah Rp1,4 juta dan golongan I D gaji terbesar Rp 2,5 juta. Sementara, golongan II A yang terkecil Rp 1,9 juta dan golong II D yang terbesar Rp 3,6 juta.
Kemudian untuk gaji pokok golongan III A yang terkecil Rp 2,4 juta dan golongan III D yang terbesar Rp 4,5 juta. Untuk golongan IV A Rp 4,7 juta dan golongan IV B yang terbesar adalah Rp 4,9 juta.
“Penggajian itu mengacu pada PP Nomor 30 tahun 2015. Jika ada kenaikan, biasanya tidak lebih dari 5 persen. Mudah-mudahan kenaikan kali ini lebih dari itu,” ujar Asep Aang(moy)