Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk mengatasi kekumuhan di Karawang bukan hanya membutuhkan regulasi, melainkan juga implementasi dari regulasi tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang, Acep Suyatna, kepada spiritnews.co.id, do ruang kerjanya, Jum’at (12/07/2019).
“Kalau pun regulasinya sudah ada semua, tapi tidak dijalankan, itu kan percuma. Regulasi itu tidak akan efektif jika tidak diimplementasikan dalam bentuk kinerja nyata,” kata Acep.
Saat ini, kata Acep, dari 7 indikator kumuh, DPRD sudah membuat 6 Perda. Artinya, sudah sebagian besar regulasi yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah kekumuhan sudah ada.
“Hanya Perda terkait ketersediaan air bersih saja yang belum ada. Sisanya, terkait jalan lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, keteraturan bangunan dan pengelolaan sampah sudah ada,” jelasnya.
Dikatakan, kekumuhan memang merupakan masalah klasik di Kota Pangkal Perjuangan. Namun, sejauh mana pemerintah daerah melakukan upaya untuk menciptakan Karawang bebas kumuh, itu masih menjadi pertanyaan besar.
“Kami juga mempertanyakan, pemda punya gak sih data titik-titik kekumuhan di Karawang ? Apa saja yang sudah dilakukan ? Bagaimana pelaksanaannya ? Itu semua pemda yang bisa menjawabnya, karena dalam mengimplementasikan semua perda terkait indikator kumuh ini menjadi tanggung jawab pemkab,” tegasnya.
Menurutnya, dalam melaksanakan apa yang menjadi amanah Perda, tentunya dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
“Nah, kita sudah punya 6 Perda yang berkaitan dalam mengatasi kekumuhan. Perbubnya sudah ada belum ? Karena tanpa itu, tidak mungkin amanah Perda ini bisa dilaksanakan dengan efektif,” ungkapnya.(zck)