Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Sintang menangkap pelaku berinisial AS (40) pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 2,5 hektar di Kabupaten Sintang, Kalimantar Barat (Kalbar), pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Koster Pasaribu, mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/124/VII/Res.1.13/2019/Kalbar/res.stg/Reskrim tanggal 11 Agustus 2019 tentang tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, penyidik Satreskrim Polres Sintang bergerak cepat mengejar pelaku.
“Kasus ini terjadi di Dusun Salatiga, Desa Telaga Satu, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, dengan pelaku berinisial AS diduga melakukan tindak pidana Karhutla dengan barang bukti berupa potongan sisa kayu yang terbakar, korek api warna hijau merek tokai dan abu sisa kebakaran,” kata Koster kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Minggu (11/8/2019).
Dikatakan, tindak lanjut dari proses hukum bahwa pihak Polres Sintang berkoordinasi dengan JPU BMKG Provinsi Kalimantan Barat.
“Pelaku melanggar pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan Ancaman Hukuman Tindak Pidana Lingkungan,” ungkapnya.(gaol)