Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sebanyak 260 suami isteri (pasutri) mengikuti Isbat Nikah atau pengesahan dokumen pernikahan secara gratis, di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara dan Mahkamah Syar’iyah, Selasa (20/08/2019).
Kabid Bina Hukum Islam, Dinas Syari’at Islam Aceh, Husni, mengatakan, sidang isbat nikah ini diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin dalam Kabupaten Aceh Utara guna mendapat pencatatan dengan buku nikah. Mereka harus terverifikasi melalui Kementerian agama dalam hal ini KUA.
Kegiatan digelar selama tiga hari, mulai Selasa (20 – 22/08/2019) dan diikuti oleh 260 pasangan dari 5 Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara dan juga para saksi dari masing – masing pasangan yang nantinya akan diperiksa dalam persidangan. Sedangkan hakim yang bertugas dari Mahkamah Syari’ah Lhoksukon sebanyak 4 orang.
“Penyelenggaraan isbat nikah gratis, agar masyarakat Kabupaten Aceh Utara mendapatkan Akta Nikah dari Penetapan yang telah diterbitkan Mahkamah Syar’iyah dan kemudian dapat mengurus Akta Kelahiran anak,” ujarnya.
Plt Kepala Kankemenag Aceh Utara, Drs. H. Munzir, M.Pd mengatakan pelaksanaan Pelayanan Isbat Nikah gratis bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh masyarakat.
“Terdapat satu fenomena dalam masyarakat, yaitu masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orangtuanya tidak memiliki akta perkawinan,” kata Munzir.
“Negara, melalui Mahkamah Syar’iyah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh dan DSI Aceh Utara, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Aceh Utara bekerjasama untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan,” tambahnya.(mah)