Kabupaten Kapuas Hulu, spiritnews.co.id – Seorang anggota Polres Kapuas Hulu diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilakukan kepada Bripka Muh. Hasim karena diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
“Pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/339/VII/2019 tgl 26 Juli 2019,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP RS. Handoyo, kepada wartawan usai memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (21/8/2019).
Dikatakan, Bripka Muh. Hasim diberhentikan dari dinas kepolisian sesuai Perkap 01 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dikarenakan yang bersangkutan meninggalkan tempat tugas (desersi) lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
“Pemberhentian ini sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polres Kapuas dan melalui proses sidang kode etik,” katanya.
”Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan agar dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum,” tambahnya.(gaol)