Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pasca penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar evaluasi fasilitasi kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Aula kantor lembaga penyelenggara pemilu setempat, Kamis (12/9/2019).
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan, dasar untuk melakukan evaluasi ini yakni Peraturan KPU RI, setelah pelaksanaan Pemilu 2019, selanjutnya harus diadakan evaluasi fasilitasi kampanye.
“Kami mengevaluasi serta mengkoreksi segala kekurangan Pemilu 2019 yang telah dilalui, guna penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik ke depannya,” kata Zulfikar kepada spiritnews.co.id.
Pada fasilitas kampanye ini, kata Zulfikar, lebih dititikberatkan pada alat peraga kampanye yang diberikan KPU RI untuk partai politik peserta pemilu, calon presiden dan DPD.
Diakuinya, KIP tentu tidak dapat melakukan pengaturan APK khususnya spanduk, baliho dan umbul-umbul dengan baik jika tidak ada dukungan dari Forkopimda dan kepatuhan Parpol dalam menjalankannya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Untuk APK (alat peraga kampanye) Pilpres dan pileg semuanya diawasi langsung oleh Polisi dan Panwaslih,” tandasnya.(mah)