Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, melakukan uji coba pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi di minimarket. Uji coba itu juga dilakukan di toko online.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Ahmad Mustopa, menjelaskan, langkah ini merupakan upaya untuk mempermudah pelayanan kepada seluruh wajib pajak daerah, baik dari sisi waktu maupun jarak. Walaupun untuk sementara baru pembayaran PBB yang diberlakukan.
“Apa yang kami lakukan sekarang masih dalam tahap uji coba. Bekerjasama dengan bank bjb, ke depan kami akan terus memperluas channeling. Bukan hanya sebatas pembayaran PBB, tapi semua jenis pajak daerah sampai retribusi,” ungkap Mustopa yang biasa akrab disapa Opa.
Ia memaparkan, selama tahap uji coba yang digulirkannya sejak 12 Agustus hingga 12 September, transaksi PBB telah mencapai Rp 190 juta dari 2.232 wajib pajak maupun objek pajaknya. Opa akui, cara ini ternyata efektif karena masyarakat lebih dipermudah dalam melunasi kewajibannya.
Setelah terbukti berhasil menjadi daya dongkrak dalam meminimalisir potensi piutang PBB, selanjutnya tetap bersama bank bjb telah menyiapkan perluasan channeling dengan menggandeng Alfamart maupun toko online seperti Bukalapak dan Tokopedia, bahkan melibatkan PT. Pos Indonesia.
“Perluasan channeling ini sudah launching pada momentum peringatan HUT Kabupaten Karawang ke-386, 14 September 2019, di Plaza Pemkab. Inilah kado istimewa kami buat para wajib pajak daerah maupun retribusi. Kami targetkan tahun 2020 pembayaran dari seluruh sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah) telah siap dibuka di semua channeling tersebut,” tandas Opa.
Selain itu, pihaknya di Bapenda mendorong bank bjb mengembangkan layanan M-Banking melalui BJB-DIGI.
“Oktober atau paling lambat Nopember 2019, M-Banking ini sudah bisa running (berjalan). Saatnya kami terus melakukan inovasi seiring perkembangan jaman dan teknologi. Kalau tidak, ya tertinggal,” akunya.(zck)