Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang memilih menutup mulut saat ditanya mengenai persoalan Pasar Cikampek 1.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) saling klaim memiliki hak pengelolaan atas pasar tersebut.
Anggota legislatif yang bungkam tersebut adalah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin (Fraksi Demokrat) dan H. Acep Suyatna (Fraksi PKB).
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi, mengaku, bakal melakukan uji materil berkas-berkas lahan Pasar Cikampek 1 itu dengan memepertemukan PT ALS dan Pemkab Karawang.
“Kita akan uji materil kepemilikan lahan Pasar Cikampek 1. Secepatnya kita juga akan memanggil pihak PT ALS,” kata Dedi, melalui telepon selulernya, Senin (7/10/2019).
Karena baru menjabat Komisi II DPRD Karawang, ia pun mengaku akan segera melakukan diskusi dengan Komisi II periode 2014-2019 mengenai seperti apa proses lahan Cikampek 1 yang kini menjadi polemik.
“Kami juga akan melakukan diskusi dengan anggota Komisi II sebelumnya (Komisi II periode 2014-2019),” ujar Dedi.
Menurutnya, langkah yang diambil Komisi II DPRD Karawang ini merupakan cara agar kedua belah pihak tidak saling mengklaim lahan dengan luas hampir 7 hektare itu.
“Kalau tidak dipertemukan, kedua belah pihak (Pemkab Karawang dan PT ALS) akan terus-terusan saling klaim kepemilikan Pasar Cikampek 1,” ungkapnya.(sir)