PT Celebes Natural Propertindo Desak Pemkab Segera Eksekusi Pasar Cikampek 1

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – PT Celebes Natural Propertindo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mengeksekusi pengelolaan Pasar Cikampek 1.

Desakan ini muncul setelah terbitnya surat putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 yang memenangkan Pemkab Karawang atas gugatan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) terkait pengelolaan Pasar Cikampek.

Bacaan Lainnya

Sebagai pemenang tender pengelolaan Pasar Cikampek 1, pasca PKS (Perjanjian Kerja Sama) pengelolaan pasar oleh PT. ALS diputus oleh Pemkab Karawang sejak 2015 lalu, kini PT. Celebes Natural Propertindo kembali meminta ketegasan Pemkab Karawang untuk menyikapi persolan Pasar Cikampek 1 yang tak kunjung selesai.

Tim Kuasa Hukum PT Celebes Natural Propertindo dari Kantor Hukum Imam Budisantoso, Dul Jalil, SH, mengatakan, pasca adanya putusan dari Mahkamah Agung, sebenarnya sejak 19 Agustus 2019 PT Celebes Natural Propertindo telah berkirim surat kepada pemkab melalui Sekda, terkait ‘Permohonan Pengelolaan Sementara Pasar Cikampek 1 kepada Pemda Karawang Dalam Masa Transisi’.

Dengan Surat Nomor : 026/CNP/ADM-Dir/VIII/2019, sambung Dul Jalil, PT. Celebes Natural Propertindo menegaskan 7 poin, yang beberapa diantaranya menjelaskan jika pengelola Pasar Cikampek 1 yang sah adalah PT. Celebes Natural Propertindo.

Kemudian, menegaskan bahwa PT. ALS masih mengelola Pasar Cikampek 1 sampai dengan saat ini. Sehingga ditegaskan Dul Jalil, akhirnya PT. Celebes Natural Propertindo kembali meminta Pemkab Karawang untuk kembali mengelola pasar sampai dengan masa transisi (sampai kondisi pasar clear and clean dari pengelolaan PT. ALS).

“Sekarang kita minta pertanggungjawaban bupati yang dalam hal ini pemkab sebagai pemegang kebijakan untuk eksekusi pasar. Karena sekarang bola panasnya ada di pemda. Terakhir kita sudah menyampaikan surat pada 19 Agustus 2019 ke pemda untuk melakukan penertiban pasar,” tutur Dul Jalil SH, saat ditemui di kantornya, Selasa (15//10/2019).

Untuk persoalan Pasar Cikampek 1 ini, Dul Jalil juga mengaku, jika sekitar dua tahun lalu pihaknya sudah pernah membuat laporan ke Polres Karawang, terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh PT. ALS. Karena fakta di lapangan, meskipun pengelola sah pasar adalah PT. Celebes Natural Propertindo, namun PT. ALS tetap memungut retribusi dari para pedagang.

“Waktu itu Polres beralasan belum bisa menindaklanjuti laporan kami, dengan alasan persoalan pasar ini adalah persoalan perdata yang masih bersengketa. Tapi sekarang putusan Mahkamah Agung sudah keluar, mau nunggu apalagi coba,” timpal Dul Jalil.

Diakui Dul Jalin, saat ini kondisi di lapangan Pasar Cikampek 1 memang dikelola oleh dua perusahaan, yaitu PT Celebes Natural Peopertindo dan PT ALS. Sehingga persoalan inilah yang sering dikeluhkan para pedagang. Karen retribusi sering ditarik oleh dua pihak.

“Sekarang ada dua pengelola di pasar yang bercampur. Berdasarkan PKS yang baru antara Celebes dengan Pemda, sebenarnya Celebes pengelola yang sah. Tapi fakta di lapangan masih ada ALS yang menguasai. Makanya kita minta penertiban kepada pemda. Selama penertiban dilakukan, Celebes menyerahkan pengelolaan pasar kembali ke pemda,” tegas Dul Jalil.

Ditegaskan Dul Jalil, sebenarnya selama ini PT Celebes Natural Propertindo tidak berdiam diri untuk bisa mengelola Pasar Cikampek 1 sepenuhnya. Berbagai proses perdata dan pidana sudah dilakukan, namun tak kunjung mendapatkan respon dari beberapa pihak terkait.

“Jadi sebenarnya kita tidak mendiamkan persoalan. Proses perdata dan pidana sudah kita tempuh. Sekarang sudah muncul Surat Perintah Bupati kepada Disperindag untuk eksekusi pasar. Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak melakukan eksekusi,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait