Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang hingga saat ini belum berhasil menarik pajak rumah kontrakan.
Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang belum bisa mendata keberadaan kontrakan dan kos-kosan yang seharusnya terkena wajib pajak. Ironisnya, Bapenda belum mensosialisasikan mengenai pajak ini ke pemilik kos-kostan.
“Pendapatan dari wajib pajak kontrakan dan kos-kosan memang ada, tapi tidak signifikan. Karena belum semua terdata. Saat ini yang sudah terdata baru 72 wajib pajak,” kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Lainnya, Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, usai menghadiri rapat di ruang Sekda Karawang, Jumat (1/11/2019).
Sedangkan capaian PAD per akhir bulan Oktober 2019 dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah sebesar 84,24% atau sebesar Rp 197,11 milar dari target Rp 232 miliar.
“Pajak restauran sudah mencapai 84,81 % atau sekitar Rp 90,59 miliar dari target Rp 106 miliar,” katanya.
Pendapatan dari sektor pajaknya lainnya, kata Sahali, adalah dari pajak hotel, pajak hiburan, pajak air dan tanah, pajak parkir, pajak air mineral buian logam, pajak reklame.
Lebih lanjut dikatakan, pajak hotel hingga tanggal 25 Oktober 2019 sudah mencapai 85,46 % atau sekitar Rp 15,46 miliar dari target Rp 18 miliar. Pajak Air dan Tanah sudah mencapai 74,70 % atau sekitar Rp 5 miliar dari target Rp 8 miliar.
“Pencapaian pajak parkir sudah mencapai 84,14 % atau sekitar Rp 3,9 miliar dari target Rp 4,6 miliar. Kita optimis hingga akhir tahun bisa tercapai sesuai target,” ungkapnya.(sir)







