Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Bandung Barat mengungkap peredaran narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang melakukan transaksi.
Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, Sam Norati Martiana, mengatakan, pengungkapan ini setelah BNN Kabupaten Bandung Barat mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika yang berbeda jaringan di dua tempat berbeda pula.
Pertama, BNN Kabupaten Bandung Barat mengamankan pelaku berinisial UR alias UU (33) dan AS alias ADU (39), yang berperan sebagai pengatur keuangan serta kurir di Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
“UR ini berperan sebagai pengatur keuangan, jadi transfer itu pakai rekening dia. Kalau AS sebagai kurir dan penjualnya. Total yang diamankan dari mereka 5 paket sabu seberat 1,25 gram, dan ganja 10,67 gram,” kata Norati, saat ditemui di Bandung Barat, Kamis (7/11/2019).
Pelaku lainnya, kata Norati, AR alias ADI, diamankan di halaman Toserba Padalarang. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 10,11 gram. AR sendiri baru keluar dari tahanan tiga bulan lalu, namun kembali menjadi kurir dan pengedar narkoba.
“Tersangka ke dua ini tidak berkaitan dengan yang pertama, tapi mereka sama-sama dapat barang dari pengedar di jaringan Lapas,” ujarnya.
Barang haram yang diedarkan para pelaku kebanyakan ke wilayah Parongpong dan sekitar Kota Bandung. Sistem edarnya, kata Norita, ditempel dan dilemparkan ke semak-semak.
“Pola pengiriman selain tempel itu mereka memanfaatkan ojek online juga. Kebanyakan peminat barangnya sudah paham cara pengambilannya,” tuturnya.
Pemesanan barang haram dari pengedar di dalam Lapas sendiri dilakukan dengan transaksi menggunakan ponsel dan transfer, tanpa pernah bertatap muka langsung.
“Jadi sampai sekarang mereka berhubungan di udara, tanpa pernah bertemu. Kalau barang sudah terjual langsung uang ditransfer. Kami belum bisa sebutkan Lapas mana, karena sedang dalam proses pengembangan,” ungkapnya.(gus)