Pemkab Sintang Perketat Pengawasan dan Pemutakhiran Data Inspektorat

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang perketat pengawasan data Inspektorat.

Terbukti, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zulkarnaen, membuka kegiatan Pra Gelar Pengawasan dan Pemutahiran Data sebagai tindak lanjut Hasil Pengawasan Tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2019, di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang, Rabu, (14/11/2019).

Bacaan Lainnya

Zulkarnaen mengatakan, dalam melaksanakan pengawasan dan pemutahiran data di setiap kegiatan yang ada di instansi terkait di lingkungan Pemkab Sintang hendaknya perlu dukungan.

“Demi kebaikan kita semua, jika kita melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana pemerintahan atau (APBD) hendak nya kita harus tepat dalam mengunakan dana dan angaran tersebut serta dengan pelaporan yang tepat pula, sehingga tidak terjadi temuan-temuan atas penyalahgunaan anggaran,” terang Zulkarnaen.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya dan pihak terkait seperti kejaksaan sudah melakukan koordinasi dalam penanganan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari (APBD) jika terjadi temuan di harap kan oknum yang bersangkutan mampu mempertangungjawabkan serta mampu mengembalikan dana tersebut, sehingga tidak ada tindakan pengurungan terhadap oknum tersebut atau (TIPIKOR) atau pengurungan badan.

Kepala insfektorat, Apolonaris Biong, mengatakan, kegiatan penyelenggaran dan pemutahiran data tahun 2019 ini bertujuan untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten sintang mulai dari tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2019 kepada masing masing Obrik (Obyek Wasrik)

Apolonaris Biong juga berpesan kepada semua pihak terkait supaya dapat bekerja sama dalam penyampaian data (PHP2) baik dari sekolah, puskesmas, kelurahan dan desa, yang ada di wilayah kerjanya dalam waktu yang secepat cepatnya sampai batas waktu yang di tentukan yakni pada tangal 25 – 26 November 2019 ini.

Hasil Pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh Obrik dalam kurun waktu 60 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima Obrik. Maka hasil pemeriksaan dapat di ambil alih oleh aparat penegak hukum (APH).

“Oleh sebab itu kami berharap dalam penyelengaraan pra gelar pengawasan ini dapat menghasilkan, peningkatan pelaksaan tindak lanjut temuan serta rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, akurasi data dan informasi dapat dijadikan masukan bagi pimpinan dan pihak terkait, terjadinya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengawasan intern pemerintah kabupaten sintang agar tercipta repormasi birokrasi pemerintah yang baik transparan dan akuntabel,” jelas Biong.(gaol)

Pos terkait