Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penjambret Uang di Kota Lhokseumawe

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara Propinsi Aceh menangkap tiga tersangka penjambret dengan kekerasan berinisial AE (16) dan MSP (16) dan MK (16).

Ketiganya ditangkap di Jalan Medan-Banda aceh Desa Meunasah Mee Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Bacaan Lainnya

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti unit Sepmor Yamaha LEXY Warna merah (tanpa plat) yang digunaka tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, mengatakan, kejadiannya bermula pada Selasa (5/11/2019) sekira pukul 22.45 Wib. Ketika itu korban mengenderai sepeda motor temannya dalam perjalanan pulang memperbaiki jam dan berbelanja di Kota Lhokseumawe. Motor dikenderai oleh korban.

Kemudian singgah di SPBU Cunda untuk mengisi minyak sepmornya, kemudian korban bersama temannya melanjutkan perjalanan pulang ke Kec Meurah Mulia kab Aceh Utara.

“Sesampai ditikungan depan Pospol Muara dua, korban bersama teman nya sampai di tikungan depan pospol muara dua kota Ihokseumawe, korban bersama temannya tiba-tiba datang tiga pria yang tidak dikenal, lalu pelaku menyerempet dan memberhentikan sepmornya,” kata Indra, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (14/11/2019).

Dikatakan, pelaku meminta uang kepada korban, namun korban hanya memberikan Rp 40 ribu saja. Karena merasa tidak cukup, kemudian pelaku mengancam akan menusuk korban. Lalu korban merasa ketakutan, sehingga mengeluarkan dompet, lalu mengeluarkan uang Rp100 ribu.

“Tetapi pelaku terus memaksa mengabil dompet milik korban. Akhirnya dompet berhasil dirampas dan uang Rp 500 ribu oleh pelaku dan langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Maret 2019, dan mereka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi serta setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku ini tidak terindikasi narkoba.

“Pelaku dijerat pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(mah)

Pos terkait