Jarot : Hukum Tidak Bisa Diintervensi, Tetapi Perlu Dikomunikasikan

  • Whatsapp
spiritnews.co.if

Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Menanggapi enam tuntutan massa pengunjuk rasa yang tergabung dengan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) saat menerobos rapat paripurna DPRD Sintang, Selasa (19/11/2019) kemarin, Bupati Sintang, Jarot Winarno, mengatakan, hukum tidak bisa diintervensi.

“Hukum itu tidak bisa kita intervensi, tetapi komunikasi perlu dilakukan karena menyangkut kepentingan dan aspirasi masyarakat,” kata Jarot saat memimpin rapat tertutup dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan ASAP, di ruang rapat kerjanya, Rabu (20/11/2019).

Bacaan Lainnya

Adapun tuntutan ASAP adalah, (pertama) DPRD Kabupaten Sintang segera menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) bahwa sesuai Perbup No. 57 Tahun 2018 dan Kearifan lokal Masyarakat Kabupaten Sintang agar enam peladang yang ditahan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.

Kedua, meminta DPRD Kabupaten Sintang untuk mengawal sidang enam orang peladang tersebut, ketiga, meminta DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati Sintang untuk segera mengambil sikap terkait perusahaan-perusahaan sawit yang telah terbukti membakar hutan dan lahan.

Dan keempat, meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang konsisten menerapkan Peraturan Bupati No. 57 tahun 2018 serta segera membuat kesepakatan dengan berbagai pihak agar tercipta aturan yang jelas untuk menjamin nasib peladang kedepannya.

“Perbup kan dibuat pada Oktober 2018, tersosialisasikan baru satu tahun ini. Artinya, kami baru berhasil mensosialisasikannya di 15 desa. Kabupaten Sintang ada 391 desa dan seribu lebih dusun, sehingga kalau pada kejadian tersebut Perbup tadi belum seluruhnya secara sempurna diselenggarakan,” kata Jarot.

Dikatakan, banyak mekanisme yang masyarakat belum paham misalnya seperti ijin pada kepada kepala desa yang memerlukan untuk mengisi formulir. Ia pun berharap hal-hal seperti ini dapat dikomunikasikan secara bijaksana.

“Semua faktor dilihat, termasuk pernyataan dari teman-teman dari ASAP, itu menjadi perhatian dari kejaksaan juga,” ujarnya.

Jarot berharap proses berjalannya sidang dapat berjalan dengan tertib. Hingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan sampai terusik rasa keadilan. Dengan adanya perda pengakuan hukum adat, perda lingkungan hidup mengacu pada undang-undang, saya keluarkan Perbup nomor 57 tahun 2018 maka peladang bukanlah penjahat, dia masyarakat Sintang yang coba mencari nafkahnya dengan berladang yang sudah mereka lakukan selama bertahun-tahun, sejak jaman nenek moyang,” ungkapnya.(gaol)

Pos terkait