Empat Perakit Senjata Api di Karawang Diringkus Polisi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Karawang mengamankan 6 senjata api rakitan jenis revolver dan senjata api jenis FN berikut 60 peluru kaliber 22 mm.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat untuk membuat senjata rakitan dari Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Selain itu, empat orang pelaku yang memiliki senjata api (senpi) tanpa izin juga diamankan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengamankan empat tersangka pemilik senpi rakitan jenis revolver tanpa izin,” ucap Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman, saat melakukan press rilis di Makopolres Karawang, Selasa (17/12/2019).

Keempat pelaku adalah Dedi Suratna bin Widodo, Abdul Wahab, Nanang Soedjana dan Yono Cahyono. Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 5 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut alat membuatnya, satu puncuk senjata api jenis FN dan 60 butih peluru kaliber 22 mm.

“Kami mengungkap kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat jika di daerah Tunggakjati bakal diadakan transaksi jual beli senjata api,” katanya.

Setelah mendapat laporan, anggota langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) melakukan penyidikan setelah di TKP ternyata benar. Dan pada saat diamankan pelaku berikut barang bukti satu pucuk senjata api rakitan kemudian, dikembangkan di rumah pelaku yang beralamat di daerah Dusun Ardaijaya, RT 006/002, Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

“Ditemukan kembali dua pucuk senjata api berikut alat untuk membuatnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, selanjutnya untuk barang bukti diamankan di polsek Karawang dan setelah di introgasi ternyata yang bersangkutan telah menjual beberapa pucuk senjata api rakitan kemudian tim Opsnal Polsek Karawang melakukan pengembangan.

Pada Sabtu 14 Desember pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Abdul Wahab di Dusun Karangsetia RT 011/004, Desa Medan Karya Kecamatan Tirtajaya.

“Diamankan barangbukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berupa revolver adapun Abdul Wahab menyuruh Dedi untuk merakit senjata tersebut yang awalnya airsofgun dirubah menjadi senjata api dengan biaya sebesar Rp 300.000,” katanya.

Kemudian pada hari Sabtu 14 Desember 2019 Pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Nanang Soedjana di Perum Kotabaru Permai Blok B2, No 8, RT 005/003 Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru diamankan 1 pucuk senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat sah berikut amunisinya atau peluru kaliber 22 mm sebanyak 10 adapun senjata api berikut amunisih dari Dedi Suratna dengan cara membelinya seharga Rp 15 juta.

“Tersangka Dedi pernah menjual 4 pucuk senjata api rakitan kepada seseorang yang berinisial AR yang berada di daerah Jakarta akan tetapi AR belum ditagkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenai UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun atau penjara seumur hidup.(sir/moy)

Pos terkait