Jakarta, spiritnews.co.id – Hingga saat ini, DPR RI masih menunggu gebrakan Menteri Kesehatan terhadap beberapa kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan.
Namun hingga pergantian tahun dan sebagai pertanda aturan dari Peraturan Presiden No 75 tahun 2019 yang dikeluarkan tanggal 24 Oktober 2019, belum ada tanda-tanda gebrakan apapun.
“Saya berkewajiban menjelaskan ke masyarakat, bahwa ada dua macam cara pembayaran BPJS Kesehatan, yakni : Kelompok Pertama adalah yang dibayar oleh negara/dibayar dari pemotongan gaji (PBI, PPU Pemerintah, PPU Badan Usaha) yang jumlah keseluruhannya 186,355,409 jiwa; Kelompok Kedua adalah yang membayar secara mandiri (PBPU dan BU) yang jumlah keseluruhnya adalah 35,932,299. Dan dari kelompok kedua ini yang mengambil kelas III berjumlah 19,961,569 Jiwa. Untuk selanjutnya bila disebutkan kelas III maka merujuknya adalah pada jumlah 19,961,569 jiwa yang ada di kelompok kedua,” kata Wakil Ketua Komisi IX, DPR RI, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, MA dalam rilis yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Kamis (2/1/2020).
Anggota Fraksi PKB ini mengatakan, untuk menyikapi munculnya Perpres, Komisi IX DPR RI telah melakukan rapat gabungan dengan kementerian terkait pada tanggal 2 Sept 2019. Salah satu poin penting adalah Penolakan pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada kelas III yang mandiri, dan meminta pemerintah untuk menunda serta mencari solusi penyelesaiannya.
“Keputusan ini juga tetap konsisten dipegang ketika Komisi IX DPR RI, Kemenkes, DJSN dan BPJS kesehatan mengadakan rapat tanggal 7 November dan 9 Desember 2019,” jelasnya.
Dikatakan, para Raker Komisi IX DPR RI dengan Kemekes, DJSN dan BPJS Kesehatan tanggal 12 Desember 2019 ditemukan kesepakatan yang bisa digunakan sebagai solusi agar peserta mandiri Kelas III tidak terjadi kenaikan iuran.
“Kenaikan premi BPJS Kesehatan kelompok pertama dan kelompok kedua yang kelas I dan Kelas II diproyeksikan tahun 2020 akan memiliki surplus sebesar Rp 13,3 triliun,” ujarnya.
Sedangkan kebutuhan anggaran untuk membayar selisih kenaikan kelas III Mandiri dari iuran awal Rp 25.500 ke iuran yang baru Rp 42.000 untuk 19.961.569 jiwa dalam setahun adalah Rp 3,9 triliun. Jadi surplus Rp 13,3 triliun bisa digunakan untuk membayar selisih tersebut.
“Kesimpulannya BPJS Kesehatan akan tetap naik iurannya sesuai dengan PerPres, namun untuk kelas III mandiri iuran tiap bulannya tetap sama yakni Rp 25.500, adapun selisih kenaikan iurannya akan dibayar oleh pemerintah dari surplus yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan bisa menjamin implementasi dari hasil kesimpulan raker, agar masyarakat yang kelas III mandiri pada tanggal 1 Januari (yang merupakan batas waktu mulai pemberlakuan Perpres) tidak perlu membayar kenaikan iuran.
“Namun hingga saya menulis ini, belum ada informasi apapun baik dari Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan mengenai implementasi dari hasil raker,” tegasnya.
“Saya meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk segera memberikan kepastian kepada masyarakat terutama yang Mandiri kelas III mengenai implementasi pembayaran selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tambahnya.(rls/sir)