Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Refi Fitri Nasution yang dalam kondisi mengandung lima bulan, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Rumah Sakit Lira Medika Karawang, mengalami depresi.
“Saya setelah mendapatkan PHK secara sepihak jelas saya merasa terpukul, saya benar-benar bingung, kenapa bisa terjadi dengan saya, karena selama ini saya bekerja dengan baik, tidak pernah melakukan kesalahan,” kata Refi kepada wartawan, di Karawang, Senin (06/01/2020).
Refi mengaku setelah di PHK ia cek medis ke salah satu rumah sakit dan hasilnya ia depresi.
“Gimana saya gak depresi mas, saya sedang hamil, dan di PHK secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas, ya saya sangat memohon kepada para penegak hukum untuk memberikan keadilan kepada saya,” tegasnya.
Kuasa Hukum Refi, Amir Hamzah, SH,MH menduga adanya pelanggaran prosedur PHK oleh Rumah Sakit Lira Medika Karawang.
“Kita menduga ada pelanggaran terhadap prosedur phk. Pertama pihak lira tidak memohonkan ke pengadilan, jadi phk sepihak. Kedua, RS Lira tidak bisa kasih surat phk, terus dipulangkan, harusnya dirumahkan dulu, yang harus bertanggung jawab disini yaitu direksi, yang memerintahkan, yang tanda tangan,” kata Amir.
Amir juga meminta kepada Disnakertrans Karawang untuk menyatakan bahwa PHK yang dilakukan Rumah Sakit Lira Medika Karawang tidak sah secara hukum dan untuk kembali memperkerjakan saudara Refi serta mengembalikan hak-hak dia sebelum dia di PHK.
Selain itu, Amir meminta kepada Rumah Sakit Lira Medika Karawang untuk meminta maaf terhadap Refi atas perbuatanya yang menimbulkan depresi.
“Kami menduga ada poelanggaran tindak pidana, yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Artinya keterangan saudara Refi, bahwa dia sudah diumumkan sebelum surat phk diterima. Jadi jelas surat PHK itu tidak sah secara hukum, nah ini yang menimbulkan depresi, temen-temen dia bertanya kok seperti ini, kok mendadak banget, ada pandangan negative, ini yang menimbulkan deperesi saudara refi,” ungkapnya.(sir)