Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang akhirnya mengambil sikap terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Rumah Sakit Lira Karawang (PT Medika Husada) terhadap Refi Fitri Nasution.
Kepala Disnakertrans, Ahmad Suroto, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat undangan ke Rumah Sakit Lira Medika Karawang dan Refi Fitri Nasution.
“Kami sudah mengundang kedua belah pihak pada Kamis (9/1/2020) untuk melakukan mediasi. Ini mediasi ketiga kalinya dan menjadi mediasi terakhir,” kata A. Suroto kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Diakuinya, pada mediasi nanti pihaknya akan menawarkan solusi, yaitu, PHK atau bekerja kembali.
“Kalau PHK ya harus sesuai aturan,” kata Suroto.
Diakuinya, jika dalam mediasi nanti tidak menemukan kesepakatan, Disnakertrans akan mengeluarkan surat anjuran.
“Kalau dalam tiga kali mediasi tidak menemukan solusi atau kesepakatan bersama. Kami akan mengeluarkan surat anjuran. Semoga saja nanti ada solusinya yang terbaik, dalam surat undangan ini kami kasih keterangan langsung menghadap kepala Disnkaertrans,” ungkapnya.(sir)