Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Seorang pemuda diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu. Pelaku yang berasal dari Bogor ditangkap petugas saat akan bertransaksi di jalan Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, beberapa hari yang lalu.
“Petugas dapat menangkap pelaku setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ditempat kejadian sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati satu orang laki-laki yang ciri-cirinya sudah diketahui sedang berada di lokasi,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (3/2/2020).
Dari tangan tersangka, kata Erna, polisi menyita barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 10,58 gram. Barang haram tersebut sudah dalam keadaan siap edar dengan paket kecil.
“Tim unit narkoba Polsek Pondokgede Kota Bekasi kemudian menangkap pelaku dan menggeledah badan serta pakaian pelaku dan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening yang beriskan narkotika jenis shabu di dalam tas pinggang warna hitam abu-abu dengan berat brutto 10,58 gram, kemudian pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” katanya.
Tersangka yang diketahui berisinial SM selanjutnya dibawa polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ungkapnya.(giri)