Optimalisasi PAD, Bapenda Purwakarta Libatkan Kejaksaan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Optimalikan Pendapatan Asli Derah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, libatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Teknisnya, institusi tersebut akan memberikan bantuan hukum non litigasi. Semisal, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Purwakarta, Nina Herlina, mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng kejaskaan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan pajak daerah. Salah satu keterlibatan kejaksaan, yakni terkait penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

“Pagi tadi, kami telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejari Purwakarta. Kerjasama ini, juga merupakan upaya kami memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non litigasi,” ujar Nina, di Purwakarta, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan pemkab dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi hingga saat ini. pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum ini para Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.

“Kami akui, selama ini pendapatan pajak kerap tidak sesuai target. Itu tadi kendalanya, karena masih banyak yang nunggak,” tuturnya.

Nina berpendapat, kerjasama ini juga bisa sekaligus upaya jajarannya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, kerjasama ini juga menjadi proses awal untuk memberikan jaminan hukum supaya lebih baik kedepannya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro, menuturkan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Yaitu meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” ujar Andin.

Andin mencontohkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, salah satunya dalam melakukan penagihan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

Teknisnya, sebelum melakukan penagihan, Bapenda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

“Yang pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya kejaksaan membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” ungkapnya.(rls/samosir)

Pos terkait