Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sedikitnya 10 calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Karawang diduga ditipu oknum jasa pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Sepuluh PMI tersebut dikabarkan hingga saat ini masih terlantar di Pahang Malaysia. Bahkan, lima TKI berhasil kabur atau melarikan diri, serta satu TKI meninggal dunia sudah dipulangkan ke kampung halamannya dengan bantuan TKI lain.
Sekitar 16 TKI asal Karawang ini semuanya merupakan warga Kecamatan Cilamaya yang diberangkatkan pada Desember 2017 dan dipekerjakan di perkebunan nanas.
Pihak keluarga yang mengharapkan anggota keluarganya segera pulang ke tanah air tersebut akhirnya mengadukan persoalannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Persoalannya yang tak kunjung menemukan titik temu, akhirnya pihak keluarga juga mengadukannya ke PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Karawang.
“Pihak keluarga yang merasa dirugikan akhirnya memberikan kuasa hukum kepada kami. 10 TKI masih terlantar di sana, 5 TKI berhasil kabur dan 1 TKI meninggal dunia yang sudah dipulangka kemarin,” tutur Walman Gultom, Bantuan Hukum PERADI SAI Karawang, saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Bupati (RDWB) Karawang, Selasa (11/2/2020).
Dalam upaya pemulangan 10 TKI yang masih terkatung-katung di Malaysia tersebut, sambung Gultom, PERADI SAI Karawang tidak mungkin bisa bekerja sendiri. Oleh karenanya, butuh campur tangan Pemda Karawang melalui Disnakertrans.
“Sebenarnya ranah kami dalam persoalan ini fokus pada persoalan hukumnya. Yaitu adanya dugaan penipuan si calo jasa pemberangkatan TKI yang menimbulkan kerugian kepada korban dan keluarganya. Sementara ranah pemulangan tentu membutuhkan campur tangan pemerintah,” terangnya.
Oleh karenanya, sambung Gultom, PERADI SAI juga akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Karawang atas persoalan ini untuk memproses si oknum pelaku jasa pemeberangkatan TKI. Karena beberapa kerugian telah dialami korban dan keluarganya. Yaitu semisal pemberangkatannya yang diklaim legal (padahal diduga ilegal), serta jam kerja dan gaji yang tidak sesuai seperti yang dijanjikan.
“Awalnya mereka (TKI) akan diperkerjakan selama 8 jam plus 2 jam lembut, tapi kenyataannya mereka harus bekerja 12 jam di pekebunan. Mereka dijanjikan dapat gaji 6 juta perbulan, tapi kenyataanya tidak. Mereka juga dijanjikan fasilitas lain seperti makan dan tempat tinggal, tapi kenyataanya hanya tempat tinggal saja, itu juga harus dipotong gaji lagi,” tutur Gultom.
Ironisnya, masih dikatakan Gultom, para TKI ini tidak bisa kembali pulang ke tanah air. Karena saat akan mengadu ke KBRI di Malaysia, mereka selalu dihadang Polisi Malaysia sembari dipintai sejumlah uang dan disuruh pergi kembali.
“Adapun 5 orang TKI yang berhasil pulang, karena mereka berhasil kabur. 1 TKI yang meninggal dunia atas nama Munawir pada 7 Januari 2020 kemarin, itupun jenazahnya bisa sampai ke pihak keluarga karena atas bantuan ongkos TKI lainnya di sana,” katanya.
“Dan kedatangan kami ke sini untuk meminta bantuan Pak Wabup agar Disnaker bisa membantu pemulangan 10 TKI lainnya yang masih terkatung-katung di sana. Karena sudah dua tahun lebih mereka terlantar di sana tanpa nasib yang jelas,” timpal Gultom.
Sementara, setelah selesai berbincang dengan perwakilan PERADI SAI Karawang ini, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari atau yang akrab disapa Kang Jimmy terlihat langsung menelpon Kepala Disnakertrans Karawang, Okih Hermawan. Wabup mengintruksikan agar Disnakertrans melakukan upaya pemulangan 10 TKI tersebut.
“Apa yang sekiranya bisa akang bantu pasti akan akang bantu. Apalagi ini terkait masyarakat Karawang. selanjutnya PERADI bisa langsung berkomunikasi dengan Kadisnaker untuk langkah-langkah selanjutnya,” tandas Wabup Jimmy.(samosir)