Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Petugas Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menangkap penyelundupan 50 ton bawang merah ilegal di pantai Desa Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 09.45 WIB.
Selain menyita 2 tumpukan bawang merah atau sekutar 50 ton, petugas juga mengamankan seorang lelaki berinisial Hab (60) warga Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, 2 unit mobil colt diesel yang berisikan bawang merah dengan Nopol BL 8548 ZE dan BL 9123 FA dan 1 unit mobil L-300 dengan Nopol BL 8235 DI.
Kapolsek Baktiya Barat, Iptu Heri, mengatakan, proses penangkapan berawal sekitar pukul 09.30 WIB dari laporan masyarakat sedang adanya penyelundupan bawang ilegal yang diturunkan melalui pantai Paya Bateung.
Berdasarkan infomasi tersebut, personil Polsek Baktiya Barat, ketika tiba dilokasi bertemu dengan team beacukai Lhokseumawe yang meminta bantuan pengamanan per back up hasil penangkapan bawang merah. Diperkirakan seberat 50 ton.
“Kini, pelaku beserta barang bukti itu sudah dibawa ke kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Petugas tengah melakukan penyidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mahdi)