Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan bahwa siswa di tingkat TK, SD hingga SMP se-Kota Bekasi tidak melakukan kegiatan belajar mengajar selama 2 minggu terhitung mulai 16-31 Maret 2020.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Siswanya diliburkan dulu selama 2 minggu,” ujarnya singkat, Minggu (15/3/2020).
Dikatakan Uu, kebijakan ini diambil terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan virus Corona.
Selain itu kebijakan ini juga diambil berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi dan imbauan dari WHO terkait hal tersebut.
“Kebijakan ini kami ambil berdasarkan Keputusan Presiden dan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia mengenai pencegahan virus Corona, dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi serta imbauan WHO,” katanya.
Untuk Kepala Sekolah dan jajarannya, diakuinya, tetap masuk seperti biasa dan mereka pun tetap mempersiapkan materi pembelajaran kepada siswa saat diliburkan selama 2 minggu.
“Kepala Sekolah dan jajarannya tetap masuk hanya siswanya saja yang diliburkan dan para siswa juga tetap diberikan materi pembelajaran selama di rumah atau memonitor siswanya yang belajar di rumah jadi tidak vakum,” ulasnya.(giri)