Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id-Untuk memberikan pemahaman tentang sistem layanan antrean elektronik, BPJS Kesehatan Cabang Karawang mengadakan kegiatan mengajak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta pada Selasa (21/1/2020). Kegiatan yang dihadiri oleh 60 klinik yang terpilih ini bertujuan untuk memberikan meningkatkan pemahaman serta memberikan dorongan kepada fasilitas kesehatan untuk mulai menerapkan sistem layanan antrean elektronik pada pelayanan mereka.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Debbie Nianta Musigiasari mengungkapkan, bahwa memasuki tahun pelayanan dan kepuasan peserta ini, pihaknya membutuhkan peran dari fasilitas kesehatan untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada peserta. Dengan diterapkannya sistem layanan antrean elektronik, Debbie mengatakan diharapkan mampu memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayaanan kesehatan.
“Meningkatkan pelayanan bagi peserta JKN-KIS merupakan tugas kita bersama, salah satunya dengan mengimplementasikan inovasi seperti antrean elektronik ini, peserta kini menjadi lebih mudah dalam pendapatkan pelayanan karena sudah dapat mengambil antrean elektronik dari mana saja. Besar harapan kami kedepannya seluruh fasilitas kesehatan dapat mengimplementasikan antrean elektronik,” ujar Debbie.
Sementara itu, bagi fasilitas kesehatan sendiri, antrean elektronik juga memberi manfaat yang sangat besar. Hal inilah yang telah dirasakan oleh Klinik Puja Ananda. Pemilik Klinik Puja Ananda Slamet Rahendi mengatakan manfaat-manfaat yang sudah mereka dapatkan berkat penerapan antrean elektronik pada klinik mereka. Dirinya menyebut bahwa kini, baik peserta umum maupun peserta JKN-KIS tidak perlu menunggu lama di klinik untuk mendapatkan pelayanan. Dengan memanfaatkan sistem antrean elektronik, mereka dapat mengambil nomor antrean di manapun tanpa harus datang ke klinik.
“Kami melihat antrean elektronik ini sebagai inovasi yang membawa manfaat besar dalam hal penataan antrian di klinik kami. Melalui antrean elektronik, baik peserta maupun kami sebagai provider sama-sama mendapatkan keuntungan. Peserta tidak perlu menunggu lama-lama untuk mendapatkan pelayanan, mudah diakses dimana saja, sementara bagi kami, antrian menjadi lebih teratur dan tidak menumpuk,” tutur Slamet.
Adapun cara untuk mengakses antrian online sangatlah mudah, peserta JKN-KIS cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN di App Store untuk smartphone berbasis iOS atau melalui Play Store untuk smartphone berbasis android. Kemudian, peserta melakukan tahapan registrasi yang berisikan informasi data kependudukan.
Selanjutnya jika peserta JKN-KIS telah berhasil masuk ke dalam aplikasi, peserta JKN-KIS dapat memilih fitur Pendaftaran Pelayanan kemudian akan muncul antrian FKTP dan FKRTL dalam aplikasi Mobile JKN tesebut.
“Yang paling penting adalah jangan pernah takut untuk mencoba sesuatu hal yang baru. Dulu kami memperbanyak dan membagi-bagikan sendiri brosur Mobile JKN ke setiap pengunjung di klinik, sekarang kami bahkan menyediakan Duta Informasi yang bertugas khusus untuk memandu peserta yang hendak mengunduh dan menggunakan Mobile JKN di klinik. Percayalah upaya yang baik ini akan membuahkan hasil yang baik juga,” tutup Slamet. (ybs/rls)