Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu (15/04/2020), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta WaliKota Bekasi Rahmat Effendi agar tegas dalam penegakkan PSBB.
Ia menyarankan, apabila ada pengendara yang melanggar agar ditilang, khususnya pelanggaran di jalan raya berupa surat tilang khusus.
“Saya sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Jabar, sehingga masyarakat yang melanggar itu tidak hanya diberikan teguran tapi dicatat oleh negara bahwa dia melanggar. Sehingga nanti ada efek jera. Walaupun diujung sanksi itu ada denda, ada kurungan badan dan sebagainya, kira-kira kita bisa peringatkan dengan itu,” kata Ridwan saat berbincang dengan Walikota Bekasi.
Pesan terakhir Ridwan Kamil, Kota Bekasi tesnya harus masif, PSBB ini percuma kalau tidak dibarengi dengan tes masif, Oleh karena itu alat rapid test akan ditambah oleh Gubernur Jawa Barat termasuk swab tes juga kita baru dibeli oleh gubernur.
“Sesuai dengan catatan dari Gubernur teorinya, tes masif itu 0,6 persen dari satu juta, jadi warga Kota Bekasi yang penduduknya hampir 2,4 juta, harus minimal 15 ribu itu harus diselesaikan,” katanya.
Dalam laporan Walikota Bekasi ke Gubernur Jawa Barat yang berada di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi, memaparkan bahwa PSBB yang berlaku di Kota Bekasi masih terlihat besar di jalan negara.
“Kami sudah bersurat ke Bupati/Walikota di Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) termasuk ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga wilayah masing-masing, karena Kota Bekasi sangat dekat ke wilayah ini,” katanya.
Mengenai pandemi wabah Covid-19, Walikota Bekasi Rahmat Effendi melaporkan ada peningkatan yang luar biasa.
“Kota Bekasi sudah memasuki zona merah di tiap kecamatan. Saya harap warga juga bisa melihat data terupdate di corona.bekasikota.go.id dan memastikan ikuti peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi sehingga kita bisa antisipasi seoleh diei sendiri,” kata Rahmat Effendi.(sam)