Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Berdasarkan hasil uji swab pertama Pasien Dalam Pengawasan (PDP) oleh Balai Litbangkes Aceh, satu orang warga Kabupaten Gayo Lues dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan, sampel swab itu diambil dari PDP berinisial NS (41) dari Kabupaten Gayo Lues. Dia diuji dengan sistem Real Times Polimerase Reaction (RT PCR), sekitar 5,5 jam, hingga memperoleh hasil Positif Covid-19 tersebut.
“Kepala Balai Litbangkes Aceh, Dr Fahmi Ichwansyah, S.Kp,MPH menerima sampel swab dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Aceh Bidang Kesehatan, dan dilakukan pengujian mulai pukul 10.15 WIB, Kamis (17/4/2020. Proses pengujian RT PCR swab tersebut memakan waktu sekitar 5-6 jam,” kata Saifullah kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).
Dikatakan, NS yang telah konfirmasi Covid-19 itu merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Kelud, yang asalnya dari Jawa Barat, namun istrinya warga Kabupaten Galus, Aceh.(mah)







