Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meminta bantuan sosial untuk pencegahan Covid-19 ke perusahaan-perusahaan dinilai tidak tepat. Pasalnya, sejumlah perusahaan di Karawang mengalami kebangkrutan.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadludin Damanhuri, mengatakan, saat ini ada 14 perusahaan/industri di Karawang yang melaporkan kondisi ‘bangkrut’ dampak dari pandemi Covid-19.
Ke 14 perusahaan yang berada di wilayah zona dan kawasan industri itu sudah merumahkan (meliburkan) bahkan melakukan PHK (Pemutusan Huhungan Kerja) terhadap karyawannya, akibat sudah tidak bisa membayar upah.
“Ya betul, ke 14 perusahaan ini bahkan sudah melapor melalui aplikasi Kemenaker RI. Data real-nya masih akan terus kita up date,” kata Fadludin, di Karawang, Senin (4/5/2020).
Diakuinya, rencana Pemkab Karawang meminta bantuan ke perusahaan dibahas pada saat rapat koordinasi persiapan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (1/5/2020).
Namun, kata Fadludin, Kadin dan Apindo bingung dengan bahasan rapat tersebut. Pasalnya, Pemkab Karawang tidak menjelaskan prosedur atau mekanisme teknis mengenai PSBB untuk industri/perusahaan. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana hanya menyarankan dan meminta perusahaan untuk ikut membantu menyumbang beras untuk persiapan PSBB.
“Saat rapat, Bupati Cellica memperkenalkan salah seorang tokoh/pengusaha bernama H. Dede kepada Kadin dan Apindo. Lalu, bupati menyarankan perusahaan untuk membeli beras di Toko Tani milik yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pangan,” katanya.
Ia berharap, Pemkab Karawang bisa memberikan informasi mengenai prosedur dan mekanisme pelaksanaan PSBB bagi perusahaan kepada Kadin dan Apindo.
Apakah ketika PSBB diterapkan perusahaan harus membatasi ekspor atau penjualan di dalam negeri atau seperti apa ? Karena sejak pandemi Virus Corona, perusahaan juga sudah melakukan protap kesehatan pencegahan Covid-19.(sir)