Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Meniru Jawa Tengah, para pedagang yang berada di dalam lokasi pasar tradisional dan menggelar dagangannya di area parkir, wajib mengatur jarak satu dan lainnya atau physical distancing.
Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Romi, mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada sejumlah pedagang di empat pasar tradisional yang menggelar dagangannya di area parkir dalam pasar, seperti di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji, Pasar Kranggan dan Pasar Bantargebang.
“Ada empat pasar yang menerapkan hal tersebut dan kami harap bisa dipatuhi,” kata Romi, Jumat (8/5/2020).
Dikatakan, hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan standar kesehatan serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pembatasan jarak ini dilakukan sebagai langkah untuk mendukung penerapan PSBB-nya dengan standar kesehatan yang ketat agar memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Dengan menerapkan physical distancing antar pedagang, diharapkan para penjual dan pembeli bisa mengatur jarak aman saat bertransaksi dan perekonomiannya pun tetap berjalan dengan baik.
“Yang terpenting penerapan ini tidak mempengaruhi perekonomian yang ada karena masih banyak yang bergantung kepada para pedagang khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hidup,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan terkait keberadaan pedagang yang berada di luar pagar atau di luar lokasi pasar tradisional yang menggelar dagangannya, maka hal tersebut menjadi ranah dari Dinas UMKM dan Koperasi serta Kelurahan dan Kecamatan setempat kewenangannya.
“Kalau ranah kami hanya pedagang yang berada di dalam lokasi pasar tradisional dan di luar itu, konteksnya kami membantu dinas terkait untuk melakukan sosialisasinya kepada para pedagang,” tandasnya.(gri)