Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Menyusul dibangunnya pasar terpadu di lapangan Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui APBD tahun 2015 membangun sebuah stadion mini yang berlokasi di Desa Uteuen Gelinggang Kecamatan Dewantara sebagai pengganti lapangan Keude Krueng Geukueh yang sudah dibangun pasar terpadu.
Camat Kecamatan Dewantara, Nawafil Mahyudha, mengatakan, pembangunan lapangan di Desa Uteun Geulinggang itu akan dilanjutkan. Diharapkan tahun 2021 sudah dapat berfungsi untuk kegiatan olah raga dan kegiatan lainnya.
“Informasi dari Dinas Pemuda Olah Raga dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara demikian,” kata Mahyudha.
Dikatakan, dengan selesainya lapangan tersebut nanti seluruh kegiatan olah raga akan dipusatkan disana. Sementara pasar terpadu yang dibangun melalui APBN juga belum bisa difungsikan karena timbul gugatan dari seseorang yang mengaku areal yang sebelumnya lapangan bola itu ada pemiliknya. Namun gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemkab Aceh Utara melalui keputusan Mahkamah Agung.
Walau areal pasar terpadu sudah sah milik Pemkab Aceh Utara namun untuk memfungsikannya masih memerlukan waktu yang lama. Soalnya bangunan pasar sudah rusak dan seluruh atap sudah raib.
“Masalah ini sudah ditangani pihak DPRK Aceh Utara. Ya, kita tunggu hasil keputusan DPRK apa akan diperbaiki yang sudah rusak tadi atau akan dialihakan menjadi lapangan olah raga kembali,” katanya.
Terhadap riwayat sengketa lahan lapangan bola kaki Krueng Geukueh dan Pasar Terpadu yang dibangun pemerintah menurut beberpa tokoh masyarakat Dewantara tidak ada yang menyangka kalau lahan tersebut ada pemiliknya. Pasalnya sudah hampir 100 tahun tidak ada yang mengklaim kalau lapangan itu ada pemiliknya.
Hingga Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam sidang yang digelar Desember 2015 langsung memutuskan menolak seluruh materi gugatan yang diajukan penggugat. Karena bukti bukti yang yang diperlihatkan meragukan.
Penggugat tidak terima keputusan Pengadilan Negeri Lhoksukon lalu banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan secara mengejutkan PT Banda Aceh dalam sidang yang digelar pada 3 Oktober2016 mengabulkan gugatan penggugat.
Kemudian Pemkab Aceh Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam sidang yang digelar pada 30 Mai 2017 MA memutuskan, perkara kasasi perdata tersebut dimenagkan oleh Pemerintah yang tertuang dalam amar keptusan Nomor 914 K/PDT/2017.
Kaitan perkembangan pembangunan Stadion Mini di desa Uteun Geulinggang menurut Kades, Yusuf Beuransah SE pembanguannya sudah 85% tinggal jalan lingkar keluar masuk melalui jalan eks PT Asean. Bahkan untuk mempercepat pembangunanya biaya penimbunan sebesar Rp 65 juta menggunakan dana desa tahun 2019.
Menurut Yusuf Beuransah, stadion ini sangat strategis dan aman karena jauh dari perumahan warga serta terbebas dari kepadatan lalu lintas.
“Ya, kita harapkan bisa berfungsi seperti yang sudah dijadwalkan yaitu tahun 2021”, ucap Yusuf.
Sementara pembebasan lahan menurut Abdullah Kabid Olah Raga Dinas Olah Raga Pemuda dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat ditanyakan Media ini mengatakan, sepenuhnya dilakukan Dinas Olah Raga Pemuda dan Kebudayaan.
“Dilakukan secara terbuka yang didampingi Muspika Dewantarta tidak melalui perantara,” ungkapnya.(mah)