Pengurus Yayasan Purna Bakti Naker Dikukuhkan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengukuhkan sekaligus meresmikan pengurus Yayasan Purna Bakti Naker (YPBN) masa bhakti 2020-2023 di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/7/2020). YBN didirikan oleh 16 Alumni Kemnaker, ASN/PNS aktif, dan masyarakat.

Menaker Ida meminta agar pengurus YPBN memiliki perhatian serta kepedulian terhadap kebijakan dan program pemerintah. Terutama dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia, menciptakan, serta mengisi peluang dan kesempatan kerja.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan YPBN dapat turut membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran, sekaligus sebagai sarana untuk memberdayakan dan menyejahterakan para purna tugas Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Ida menjelaskan, YPBN adalah organisasi sosial yang independen non politik dengan berbagai kegiatan di bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan.

“Tujuan utama YPBN adalah turut serta membantu pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pengentasan pengangguran dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan pelatihan serta perluasan kesempatan kerja,” katanya.

Dalam struktur organisasi YPBN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2005-2009, Erman Suparno, bertindak sebagai Ketua Dewan Pembina. Ia didampingi dua Anggota Dewan Pembina yaitu Bambang Satrio Lelono dan Hery Sudarmanto.

Sementara mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Maruli A. Hasoloan, menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas YPBN dengan didampingi tiga Anggota Dewan Pengawas yakni Budi Hartawan Soeharto, Fauziah, dan Mulyanto.

Adapun, Ketua Umum YPBN dijabat oleh Teguh Hendro Cahyono, dengan Wakil, Ketua Suhadi; Sekretaris, Hariyadi Agah; serta Wakil Sekretaris, Hanisah. Sedangkan Jaya Supandi dan Tarno dipercaya memagang posisi Bendahara Umum dan Wakil Bendahara.

Erman Suparno mengatakan, Yayasan ini mengemban tugas sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

“Yayasan ini bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan pendidikan. Tapi yang jelas yayasan ini fokusnya untuk membantu pemerintah dalam hal meningkatkan SDM sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan ekonomi mikro,” kata Erman Suparno.(rls/red)

Pos terkait