Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id- Pemkab Karawang hentikan aktifitas pembangunan perumahan Lippo Group yaitu Rolling Hills di kawasan industri dikarenakan belum memiliki izin mendirikan perumahan.Sikap tegas Pemkab Karawang diapresiasi oleh DPRD, Rolling Hills harus mengikuti aturan dari mulai izin hingga dampak lingkungan harus dikaji terlebih dahulu.
Perumahan Rolling Hills tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum melangkapi seluruh dokumen perizinan.
“Pak Sekda juga sudah memutuskan menghentikan semua kegiatan Perumahan Rolling Hills karena dokumen perizinan belum lengkap. Jadi tidak boleh ada kegiatan disana. Kami dari DPRD mendukung sikap tegas pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi usai dengar pendapat terkait pembangunan perumahan Rolling Hills, Selasa (4/8/2020).
Menurut Danu, dalam dengar pendapat DPRD dimana Satpol PP sudah memberikan surat teguran kepada pengembang untuk menghentikan kegiatan. “Sudah ada tindakan tapi kalau membandel ya harus diberikan sanksi tegas,”katanya.
Danu mengatakan, selain pembangunan perumahan Rolling Hills yang mengundang masalah, masyarakat juga mengkhawatirkan adanya dampak lingkungan. Salah satu masalah utama yaitu keberadaan sungai Kali Kalapa bakal terancam. “Keberadaan Kali Kalapa juga di soal oleh masyarakat,” katanya.
Sebelumnya Pemkab Karawang menghentikan kegiatan pembangunan Perumahan Rolling Hills setelah mendapat protes masyarakat. Setelah dilakukan penelitian diketahui pengembang tidak memiliki izin untuk membangun perumahan. Izin yang dimiliki hanya untuk pembangunan kawasan industri bukan perumahan. Sikap tegas Pemkab Karawang ini mendapat dukungan masyarakat Karawang dan DPRD. (ybs)