Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Polisi menggerebek sebuah kebun di Desa Meunasah Asan AB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis siang (6/8/2020), dalam penggerebekan itu empat orang pria warga setempat ditangkap lalu diboyong ke Polres Aceh Utara.
Empat pria itu masing-masing berinisial F (42), AH (41), R (40) dan AK (25), mereka diperiksa terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram dan sebuah alat hisap dari botol larutan penyegar yang ditemukan petugas dari penggerebekan tersebut.
“Seorang dari 4 pria yang ditangkap itu yakni AK merupakan residivis yang baru saja dibebaskan karena mendapat asimilasi ditengah wabah Covid-19 pada bulan Juli lalu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud kepada awak media.
Dia menerangkan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan dan penangkapan berkat informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Keempat tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)