Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara menyerahkan 54 Sertifikat Akreditasi kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak dan Jumpo (lansia) dari Kementerian Sosial RI.
Penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf yang diterima oleh tiga orang perwakilan panti Asuhan, Selasa (11/08/2020 di Aula Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara. Turut mendampingi Wakil Bupati Fauzi Yusuf, Kadis Sosial P3A Kabupaten Aceh Utara, Zulkarnain, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut juga diisi acara perpisahan Purna tugas Kasie Pelayanan Panti/Jompo dan Anak serta Lansia di Bidang Rehabilitasi Sosial Faridah Mulyani yang telah mengakhiri masa tugasnya selama mengabdi Dinas Sosial P3A Aceh Utara selama 36 tahun.
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, mengatakan, akreditasi sebagai wujud apresiasi dan legitimasi pemerintah terhadap LKS, karena peran dan kontribusinya yang sangat besar untuk keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Akreditasi akan dievaluasi setiap tahun terhadap lembaga dibidang kesejahteraan sosial. Akreditasi di laksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standarisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya.
Jika sudah akreditasi paripurna, tambah Fauzi Yusuf, mungkin ada bantuan dari pusat atau even-even nasional yang bisa kita tampilkan dengan membawa nama baik Aceh Utara.
Selain pendidikan agama dan umum, anak-anak panti juga harus dibekali Ilmu Informasi dan Teknologi sehingga mampu mampu bersaing di dunia maya sekarang ini. Ini sudah ada di Kecamatan Langkahan dibawah Koordinasi Dinas Dayah.
Agar bisa menggunakan internet dengan bijaksana, tentu saja harus mengenali dua dampak internet yaitu segi positif dan negatif dengan baik. Untuk dampak positif dari TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) harus dimaksimalkan setiap penggunaanya. Kemudian dipanti juga bisa dilakukan pemberdayaan ekonomi dan usaha bagi anak-anak yang berada didalamnya.
Akreditasi LKS Anak dan Jumpo sangat penting untuk mengontrol standar pelayanan minimumnya.
“Saat ini terdapat 54 LKS Anak dan Jumpo yang terakreditasi di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara,” kata Kadis Sosial P3A Aceh Utara, Zulkarnain.(mah)