DPO Kasus Narkoba Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Fadli (41) warga Gampong Paya Nadem, Kecamatan Madat, Aceh Timur ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya, Selasa (15/9/2020).

 

Bacaan Lainnya

 

Petugas turut mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu seberat 2,41 gram dan sebuah handphone Nokia milik tersangka Fadli.

 

 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasatres Narkoba, AKP M Daud, menerangkan jika tersangka Fadli ditangkap berkat pengembangan dari kasus sebelumnya.

 

 

“Fadli ditetapkan sebagai DPO lantaran terkait dengan kasus narkoba yang menjerat tersangka Faizal yang ditangkap pada 31 Agustus lalu di Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,” ungkap AKP M Daud.

 

 

Menurutnya, tersangka Fadli juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Faizal.

 

 

“Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya. (mah)

Pos terkait