Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sedikitnya, 141 orang ditangkap anggota Polres Karawang saat akan mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja, di halaman Kantor Bupati Karawang, Kamis (8/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan, 141 orang ini berhasil diamankan dari berbagai lokasi setelah terkena razia.
“Kami telah mengamankan kurang lebih sebanyak 33 orang pada tanggal 07 Oktober 2020, kemudian pada tanggal 08 Oktober 2020 kami mengamankan 108 orang. Sebanyak 74 orang diantaranya masih dibawah umur,” kata Oliestha kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (08/10/2020) malam.
Dikatakan, ke 74 orang yang masih dibawah umur, 11 orang masih berstatus pelajar SMP, dan 40 orang lainnya pelajar SMA, serta 23 orang sudah tidak bersekolah lagi.
“Satu orang diantaranya terpaksa kami harus proses hukum karena berupaya menyerang polisi saat akan diamankan,” katanya.
Diakuinya, tidak ada seorangpun yang membawa senjata tajam. Namun, polisi mengamankan sejumlah batu yang akan digunakan untuk melempar aparat, belasan pilox untuk melakukan aksi vandalisme, puluhan handphone dan puluhan sepeda motor juga diamankan.
Atas kejadian ini, Polres Karawang telah memanggil orang tua dari 141 orang yang diamankan tersebut.
Menurutnya, aksi unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor Bupati Karawang pada Rabu (07/10/2020) dan Kamis (08/10/2020), disusupi penumpang gelap.
“Berkat bantuan dari TNI/Polri dan baik dari rekan-rekan buruh itu sendiri, kami mendapatkan informasi terkait adanya aksi dari penumpang gelap,” jelasnya.
Oliestha mengaku akan terus menyelidiki aktor intelektual penumpang gelap tersebut.
“Kami dalami dalang penumpang gelap dalam aksi demonstrasi buruh ini. Sementara ini belum kami temukan dan masih dalam penyelidikan. Mereka tidak mengatasnamakan suatu kelompok tertentu dan tidak ada dari gengster, geng motor serta Ormas/LSM,” ujarnya.
Oliestha mengaku penumpang gelap itu hanya ingin membuat rusuh bentrok antara aparat dengan demontrans.
“Motifnya seperti yang kami sampaikan, mereka ingin membuat rusuh,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji, mengatakan, 141 orang yang diamankan itu langsung dilakukan test urine. Terbukti, sebanyak 48 orang dinyatakan positif mengandung CHC, Genzo dan Amphetamin.
“Karena kebanyakan masih dibawah umur yang positif narkoba ini, maka kami akan tindak lanjuti dengan mengirimnya ke pusat rehabilitasi Lido Bogor,” kata Aji.(sir)