Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.643.490 pemilih.
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, mengatakan, jumlah DPT itu berdasarkan hasil pleno penetapan DPT untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang periode 2020 – 2025.
“Jumlah DPT itu tersebar di 30 kecamatan, 309 desa/kelurahan dan 4.451 TPS. Rinciannya 823.722 pemilih laki-laki dan 819.768 pemilih perempuan,” kata Farid, di Karawang, Jumat (16/10/2020).
Dikatakan, dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT pada Kamis (15/10/2020) kemarin, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal, dan sudah ditindaklanjuti KPU melalui PPK dan PPS.
Rekomendasi itu di antaranya bahwa pemilih yang sudah meninggal dan daftar potensi pemilih ganda agar dihapus dalam daftar pemilih. “Itu sudah ditindaklanjuti,” ucap Farid.
Pada rapat pleno terbuka tersebut, kata Farid, KPU Karawang, Bawaslu, dan tim kampanye pasangan calon mempunyai visi yang sama terkait DPT, yakni menyajikan data mutakhir, akurat dan akuntabel.(sir)