UMP Jawa Barat 2021 Ditetapkan Sebesar Rp 1.810.351,36

  • Whatsapp
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Kota Bandung, spiritnews.co.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan upah yang berjalan tahun ini yakni Rp 1.810.351,36.

Demikian dikatakan saat konferensi pers dri Gedubg Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2020). “Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” kata Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Diakuinya, ada tiga dasar pertimbangan yang menjadi alasan enetapan UMP Jawa Barat 2021. Yaitu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 tanggal 26 Oktober 2020 yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik.

“Sisanya adalah berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat tentang rekomendasi UMP tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020,” jelasnya.

Serta Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov tanggal 27 Oktober 2020 perihal rekomendasi UMP Jawa Barat tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, penjelasan umum terkait kenapa  Gubernur Jawa Barat, selain berdasar tadi, untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020 adalah, aturan terkait penetapan upah minimum ini dari PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Ada dua hal yang menjadi perhatian dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi alasan penetapan UMP 2021,” kata Rachmat.

Pertama, tahun ini genap lima tahun dari sejak terbitnya PP tersebut mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.

“Lima tahun setelah penetapan PP ini, segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan mengenai penggunaan hidup layak ini sudah keluar, Permenaker Nomor 18/2020 bulan Oktober, mengharuskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS,” jelasnya.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020 isinya merevisi Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Dalam aturan lama, komponen KHL diatur terpisah. Komponen KHL mengacu pada Permenaker Nomor 13 tahun 2012, yang di dalamnya menetapkan 60 komponen.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, sekaligus mencabut Permenaker Nomor 13 Tahun 2012. Permenaker baru yang diteken Menteri Ida Fauziyah tersebut sekaligus menetapkan komponen KHL yang baru, yang terdiri dari 64 komponen.

“Pada komponen KHL baru dalam Permenaker 18 Tahun 2020, terdapat penambahan komponen, sekaligus terdapat perubahan sejumlah satuan komponen yang sama,” ujarnya.

Hingga rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat terakhir, BPS tidak kunjung merilis besaran hasil survei komponen KHL tersebut. Sampai tanggal 27 (Oktober) rapat pleno Dewan Pengupahan, data-data BPS ini belum di rilis. Perhitungan kenaikan upah mengikuti formulasi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga belum bisa dilakukan.

“Dari PP 78 ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi plus Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Sampai saat ini kami belum menerima rilis inflasi untuk Triwulan III dari BPS yang rencananya baru akan dikeluarkan tanggal 2 (November). Kemudian LPE dikeluarkan tanggal 4 November,” kata dia.

jika melihat data BPS sebelumnya mengenai inflasi dan LPE yang sudah dirilis BPS, besaran UMP sedianya turun.

“Kalau melihat data rilis BPS Triwulan II, maka LPE Jawa Barat -5,98 persen, di bawah nasional. Sehingga kalau melihat inflasi year on year bulan September itu 1,7, maka UMP Jawa Barat dipastikan turun,” ucapnya.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan UMP 2020 yang diumumkan serentak pada 1 November 2019. Surat Edaran tersebut juga mematok besaran persentase kenaikan mengacu pada surat kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang mematok tingkat inflasi nasional 3,39 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

“dengan demikian, persentase kenaikan UMP untuk tahun 2020 dipatok 8,51 persen dari besaran upah tahun sebelumnya,” ungkapnya.(sam)

Pos terkait