Ace Sudiar : Kami Polisikan yang Memfitnah Kang Jimmy

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Fitnah keji membabi buta yang dialamatkan kepada Calon Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari, atau yang akrab disapa Kang Jimmy, bakal berurusan dengan pihak kepolisian.

Sekretaris Jenderal Relawan Jimmy – Yusni, Ace Sudiar, mengatakan, fitnah ke Kang Jimmy ini sangat keji. Sehingga, harus diproses secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Yang berhutang siapa, kok malah memfitnah Kang Jimmy. Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Kami dan tim tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait pemberitaan yang menyudutkan calon kami,” tegas Ace, di Karawang, Kamis (26/11/2020.

Dikatakan, fitnah ini juga dibesar-besarkan oleh sejumlah “media bayaran” lawan politik dengan mempolitisir pernyataan akun Yulia Uwie terkait curhatan hutang pihutang di media sosial. Padahal pernyataan akun tersebut tidak dialamatkan kepada salah satu calon, namun oleh “media-media bayaran” tadi langsung ditudingkan kepada Kang Jimmy.

“Kami sudah melakukan konfirmasi kepada akun Yulia Uwie, yang mengaku putri dari Yusuf, pedagang bakso itu. Dan memang, baik Yusuf dan Yulia Uwie, tidak menuding calon kami memiliki hutang. Ini kok ada pihak luar yang malah menggoreng isu ini untuk menyudutkan calon kami,” tandasnya.

Ia menegaskan, fitnah keji terhadap H. Ahmad Zamakhsari tidak bisa dibiarkan. Apalagi, dari bukti yang terkumpul, saudara Yusuf sudah menyebut bahwa persoalan hutang ini sebenarnya dengan pihak saudara Feryansah, terlampir sebagaimana dalam kwitansi pembayaran hutang sebesar Rp 2.635.000.

“Saudara Yusuf juga menyatakan tidak pernah memberikan keterangan apapun terhadap media yang menyebut calon kami berhutang. Jelas, ini adalah salah satu alat bukti kami yang kami pegang dan akan kami teruskan secara hukum,” katanya.

Kuasa Hukum Calon Bupati Ahmad Zamaksyari, Hendra Supriyatna, SH MH, mengaku, sudah melakukan pembahasan terkait persoalan ini.

“Ada sejumlah postingan media nasional dan lokal yang sudah kami printout untuk alat bukti. Kami pastikan mereka salah tuding, melakukan fitnah keji. Pelaporan yang akan kami teruskan diantaranya pasal pencemaran nama baik dan berita hoaks,” ujar Hendara.(sir)

Pos terkait