Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Dari bulan Oktober hingga November 2020, Polres Lhokseumawe berhasil ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika di sejumlah kecamatan di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dari 11 kasus tersebut, ada 13 tersangka diamankan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, termasuk barang bukti ganja dan sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konfrensi pers di gedung serba guna Mako Polres Lhokseumawe, Kamis (26/11/2020), mengatakan, selama dua bulan terakhir tersebut, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Narkotika. Dari 13 tersangka, diantaranya, satu orang dalam kasus ganja dan 12 lainnya tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu.
“Semua tersangka ini memiliki berbagai macam profesi, yaitu wiraswasta 10 orang, petani 2 orang dan satu tersangka merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Eko.
Modus operadinya, kata Eko, pelaku memperoleh barang dimaksud dengan cara membeli dan bandar dan selanjutnya mengedarkan atau menjualnya kembali.
“Pelaku merupakan kurir yang menerima perintah dari bandar untuk mengedarkan atau menjual narkoba tersebut, pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan cara membeli dari pengedar untuk dipergunakan,” ungkapnya.(mah)