Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Enam sindikat narkoba jaringan Malaysia, diringkus Polres Karawang karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ribuan pil ekstasi.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan, penangkapan terhadap ke enam sindikat narkoba jaringan Malaysia itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal setelah mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli narkoba di Kecamatan Lemahabang Wadas pada Minggu, (22/11/2020) malam.
“Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah di lingkungan tempat tinggalnya dijadikan sarang peredaran narkoba. Menurut informasi itu, pelaku merupakan jaringan besar yang barang bukti narkoba-nya berasal dari negara Malaysia. Oleh sebab itu, pengungkapannya langsung di pimpin oleh Pak Wakapolres bersama Kasat Narkoba Polres Karawang,” kata Rama kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Jumat (27/11/2020).
Dikatakan, tiga pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Lemahabang Wadas. Dari keterangan tiga pelaku tersebut, pihaknya langsung memburu bandar besarnya yang berada di daerah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
“Dari tangan para pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram, 2.000 butir pil ekstasi, sepuluh bungkus kecil ganja, tiga buah timbangan dan empat buah alat komunikasi telepon genggam,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, ke enam pelaku gembong narkoba ini, mendapat narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja dari negara Malaysia. Ke enam pelaku itu juga ialah pelaku inisial A alias Ado (19), pelaku inisial D alias Galing (19), pelaku inisial E alias Eka (24), pelaku inisial K alias Karsa (24), pelaku inisial I dengan nama samaran Bili (23) dan otak atau gembong yang memiliki jaringan narkoba dari Malaysia yakni pelaku berinisial A alias Cepot (36).
“Dari pengakuan Cepot yang merupakan bandar atau gembongnya ini, mengaku mendapat komisi sebanyak Rp 100 juta untuk mengedarkan ke tiga jenis narkoba itu. Dan para pelaku ini sudah menjadi target operasi dari Operasi Antik Lodaya Polres Karawang,” jelasnya.
Akibatnya, ke enam pelaku yang merupakan pemain lama itu, terancam hukuman mati karena menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba dalam jumlah yang sangat besar.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji, mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas peredaran narkoba di Karawang. Bahkan, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas terukur kepada para gembong narkoba jaringan lintas negara.
“Kami dari Sat Narkoba Polres Karawang tidak akan pernah lelah untuk memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan tinggal diam untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang menyimpan, memiliki atau mengedarkan narkoba di Karawang,” ungkapnya.(sir)